Kejari Lamongan Tetap Konsisten Usut Dugaan Korupsi KPR TKB

Kejari Lamongan Tetap Konsisten Usut Dugaan Korupsi KPR TKB
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Hingga saat ini, proses hukum tetap berjalan dan telah memasuki tahapan penyelidikan mendalam. Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, memastikan bahwa tim penyidik akan memanggil seluruh pihak terkait guna memberikan keterangan resmi mengenai penyimpangan dana subsidi tersebut, Jumat (20/02/2026).

Skandal besar ini mulai menyeret profesi hukum ke dalam pusaran pemeriksaan intensif penyidik kejaksaan. Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., mendesak Kejari Lamongan untuk memeriksa oknum notaris berinisial EM. Desakan ini muncul setelah saksi N mengungkap adanya modus “pinjam nama” (nominee) dalam proses pengajuan kredit. Menurut Dwi Heri, notaris seharusnya mendeteksi adanya ketidakjujuran saat proses pembacaan akta berlangsung di depan para pihak.

Modus Pinjam Nama Rugikan Keuangan Negara
Pengakuan saksi berinisial N mengenai penggunaan identitasnya untuk mencairkan dana subsidi mengungkap celah hukum yang sangat fatal. LBH CAKRAM menengarai adanya manipulasi dokumen pendukung, mulai dari slip gaji hingga surat keterangan tidak memiliki rumah. Jika terbukti meloloskan berkas fiktif tanpa verifikasi, oknum notaris tersebut dapat terjerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik. Selain itu, praktik ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang secara nyata merugikan keuangan negara.

Dwi Heri mendesak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan kerja sama antara pihak pengembang, marketing, dan oknum notaris. Apabila terbukti memfasilitasi administrasi fiktif, Notaris EM terancam sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN). Lebih lanjut, Akta Jual Beli (AJB) serta akad kredit yang telah terbit berpotensi besar dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, langkah tegas kejaksaan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pihak Bank BTN Gresik Memilih Bungkam
Di tengah gencarnya penyelidikan, Kepala Bank BTN Gresik, Andre Riza, justru tidak memberikan respon saat awak media meminta konfirmasi. Meskipun pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim, pihak perbankan masih memilih diam terkait dugaan kebocoran dana subsidi ini. Di sisi lain, Kejari Lamongan berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik. Hal ini bertujuan agar program subsidi pemerintah tidak lagi menjadi ajang manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Belum ada komentar